KPK Panggil Eks Menag Yaqut terkait Kasus Kuota Haji Hari ini
Senin, 01 September 2025 - 08:30:00 WIB
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi, Selasa (12/8/2025).
Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.
Editor: Reza Fajri