KPK Panggil Lagi Hercules Hari Ini terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Hercules Rozario Marshal pada hari ini, Rabu (8/3/2023). Hercules dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sejatinya, Hercules dipanggil penyidik KPK pada Selasa (7/3/2023). Namun, Hercules tak memenuhi panggilan tersebut.
"Hercule Rozario Marshal, saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang besok," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).
Seperti diketahui, Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall atau yang karib disapa Hercules sempat dipanggil KPK pada Kamis (19/1/2023). Saat itu, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD). Kala itu, Hercules mencurahkan ketidaksukaannya dengan awak media. Mantan preman Tanah Abang tersebut mengaku malas dengan wartawan.
"Tanya penyidik. Saya malas dengan wartawan, karena wartawan itu enggak benar semuanya. Provokator," ujar Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
"Karena orang bicara apa, kalian tulisnya apa. Kalau kalian sama pejabat publik boleh macam-macam. Kalau sama saya jangan macam-macam kalian. Macam-macam saya sikat kalian," ucapnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu, dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pada perkara itu, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.