KPK Panggil Lurah hingga Pejabat Pemkot Bekasi Terkait Korupsi Rahmat Effendi
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan enam saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE), Selasa (22/2/2022). Enam saksi itu terdiri atas lurah hingga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Mereka yang dipanggil adalah, Sulatifah (Lurah Jatikarya), Karyadi (Lurah Jatiwarna), Joni Purwanto (Kabag Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi), Reny Hendrawati (Sekda Pemkot Bekasi) serta dua pegawai Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Heryanto Suparjan dan Usman.
"Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Meski demikian, penyidik belakangan ini diketahui sedang menelusuri aliran uang dari para pengusaha hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Rahmat Effendi.