Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Ditahan meski Tersangka, KPK: Tunggu Hitungan Kerugian Negara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:48:00 WIB
KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas
Sekjen DPR Indra Iskandar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar (IIS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR, Jumat (24/10/2025). Diketahui, Indra merupakan satu dari tujuh tersangka dalam kasus tersebut. 

"Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Saudara IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Budi menjelaskan, Indra akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujarnya. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan Indra Iskandar.

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka belum ditahan. Penahanan menunggu penghitungan hasil kerugian keuangan negara.

"Masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut