Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 700.000 Anak Papua Tak Sekolah, Ini Arahan Tegas Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pastikan Lukas Enembe Mampu Jalani Proses Hukum usai Diperiksa IDI dan Kemkes

Rabu, 22 Februari 2023 - 06:16:00 WIB
KPK Pastikan Lukas Enembe Mampu Jalani Proses Hukum usai Diperiksa IDI dan Kemkes
KPK memastikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua, Lukas Enembe siap menjalani proses hukum. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut