Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bawa 4 Brand, Intip Deretan Mobil Baru dan Konsep Toyota di JMS 2025
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Pembebasan Bersyarat Robert Tantular Domain Dirjen PAS

Senin, 21 Januari 2019 - 21:36:00 WIB
KPK: Pembebasan Bersyarat Robert Tantular Domain Dirjen PAS
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

Sementara terkait kasus Bank Century yang ditangani saat ini, KPK sudah memeriksa 36 saksi. Di antaranya, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Komite Kebijakan Sektor Keuangan  (KKSK) dan unsur swasta.

"Sesuai dengan UU KPK penyidikan dilakukan jika sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup," ucapnya.

Total hukuman mantan bos Bank Century itu 21 tahun. Namun, baru 10 tahun Robert Tantular diberikan pembebasan bersyarat. Dia tidak lagi menghuni ruang tahanan di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur sejak Juli 2018.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut