KPK: Pembebasan Bersyarat Robert Tantular Domain Dirjen PAS
Senin, 21 Januari 2019 - 21:36:00 WIB
Sementara terkait kasus Bank Century yang ditangani saat ini, KPK sudah memeriksa 36 saksi. Di antaranya, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan unsur swasta.
"Sesuai dengan UU KPK penyidikan dilakukan jika sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup," ucapnya.
Total hukuman mantan bos Bank Century itu 21 tahun. Namun, baru 10 tahun Robert Tantular diberikan pembebasan bersyarat. Dia tidak lagi menghuni ruang tahanan di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur sejak Juli 2018.
Editor: Kurnia Illahi