Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Penyidikan Sjamsul Nursalim Tetap Berjalan Pascaputusan Bebas Syafruddin

Rabu, 10 Juli 2019 - 05:59:00 WIB
KPK: Penyidikan Sjamsul Nursalim Tetap Berjalan Pascaputusan Bebas Syafruddin
Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BLBI. KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Pada pertimbangan putusan pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung (selaku kepala Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional) telah memperkaya Sjamsul Nursalim dengan menerbitkan SKL BLBI.

Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut