KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora
Sementara, tiga tersangka lainnya adalah Mulyana selaku deputi IV Kemenpora; Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, dan; Eko Triyanto selaku staf Kemenpora. Ketiga orang ini diduga sebagai pemerima suap.
KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait pencairan dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemanpora.
Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara, pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Editor: Ahmad Islamy Jamil