KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora
JAKARTA, iNews.id – Penyidikan kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terus berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini bakal memeriksa dua tersangka dalam perkara rasuah tersebut, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
“Diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Kamis (14/2/2019) kemarin, KPK telah memeriksa Kepala Bidang Olahraga Internasinal Kemenpora, Ferry Hadju, dengan kapasitas sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengonfirmasi terkait proses persetujuan proposal bantuan dana di Kemenpora.“Mendalami peran saksi (Ferry) dalam proses persetujuan proposal bantuan dana dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018,” ujar Febri.
Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK mengidentifikasi lebih dari tiga proposal bermasalah terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI. Pemanggilan terhadap saksi-saksi lain pun terus dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya adalah Ending Fuad Hamidy selaku sekretaris jenderal KONI, dan; Jhonny E Awuy selaku bendahara umum KONI. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.