Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Timnas Indonesia U-22 Hanya Ditarget Perak SEA Games 2025 meski Jadi Juara Bertahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora

Jumat, 15 Februari 2019 - 10:36:00 WIB
KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penyidikan kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terus berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini bakal memeriksa dua tersangka dalam perkara rasuah tersebut, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

“Diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Kamis (14/2/2019) kemarin, KPK telah memeriksa Kepala Bidang Olahraga Internasinal Kemenpora, Ferry Hadju, dengan kapasitas sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengonfirmasi terkait proses persetujuan proposal bantuan dana di Kemenpora.“Mendalami peran saksi (Ferry) dalam proses persetujuan proposal bantuan dana dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018,” ujar Febri.

Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK mengidentifikasi  lebih dari tiga proposal bermasalah terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI. Pemanggilan terhadap saksi-saksi lain pun terus dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya adalah Ending Fuad Hamidy selaku sekretaris jenderal KONI, dan; Jhonny E Awuy selaku bendahara umum KONI. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut