Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Senilai Rp9,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

Kamis, 06 Agustus 2026 - 14:47:00 WIB
KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

"Selain itu, penyidik juga mendalami soal dugaan praktik suap pada proses importasi tersebut," kata dia.

Sebagai informasi, pemilik Blueray Cargo, John Field, dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam perkara yang sama, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa telah memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain itu, para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.

Dalam amar putusannya, hakim juga menyebut John Field memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dengan adanya temuan tersebut, total nilai pemberian yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp91,7 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut