KPK Periksa 9 Napi Korupsi Usut Kasus Pungli di Rutan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 9 narapidana (napi) korupsi. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Kesembilan narapidana itu adalah Nurdin Abdullah, Hiendra Soenjoto, Ferdy Yuman, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Herman Mayori, Kiagus Emil Fahmy Cornain, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, M Naim Fahmi, dan Nurhadi Abdurrachman.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, para napi korupsi itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini (20/3) bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap para terpidana. Keterangan mereka memang dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa 10 napi korupsi. Mereka adalah Emirsyah Satar, Dodi Reza, Apri Sujadi, Ainul Fakih, Arko Mulawan, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, Budi Setiawan, Dono Purwoko, Edy Rahmat, dan Edy Wahyudi.