KPK Periksa Keponakan Setnov untuk Tersangka Fayakhun
JAKARTA, iNews.id - Keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi, yang biasanya diperiksa sebagai saksi atau tersangka kasus e-KTP kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pemeriksaan kali ini tak terkait kasus yang menjerat Setya Novanto itu dengan vonis 15 tahun penjara.
Irvanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penganggaran di Bakamla RI dengan tersangka Fayakhun Andriadi. Fayakhun adalah politikus Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD I Golkar DKI Jakarta dan anggota Komisi I DPR. Kini, Fayakhun sudah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.
"Tadi Irvanto kami periksa sebagai saksi untuk perkara lain jadi bukan untuk perkara e-KTP. Irvanto kami periksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan penganggaran di Bakamla," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Diketahui, KPK telah menetapkan Irvanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (eKTP). "Saya belum dapat informasi lebih rinci materi pemeriksaannya apa tetapi keterangannya dibutuhkan untuk mengklarifikasi beberapa fakta persidangan yang sebelumnya sempat muncul baik di kasus e-KTP ataupun di kasus Bakamla tersebut," kata Febri.
Sebelumnya dalam persidangan, Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin Arif mengakui bahwa proyek satellite monitoring dan drone di Bakamla melibatkan Setya Novanto. "Kalau SN ini maksudnya siapa?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK Kiki Ahmad Yani dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/1/2018) lalu.
"Kalau SN saya sebenarnya tidak kenal, dugaan saya Setya Novanto karena menyangkut Partai Golkar," jawab Erwin.
Erwin bersaksi untuk mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Nofel Hasan yang telah divonis empat tahun penjara karena terbukti menerima suap 104.500 dolar Singapura (sekitar Rp1,045 miliar).
KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka pada 14 Februari 2018. Dia disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan USD300.000 ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.
Editor: Azhar Azis