KPK Respons Usulan Pembentukan Kantor Perwakilan Daerah: Saat Ini Tidak Memungkinkan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal wacana pembentukan kantor perwakilan daerah yang kembali diusulkan Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Johan Budi. Sebelumnya, Johan Budi kembali menghidupkan wacana agar KPK membuka kantor perwakilan di daerah.
KPK menyambut baik wacana tersebut. Kendati demikian, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK terganjal Undang-undang jika ingin membuka kantor perwakilan di daerah.
Sebab, Undang-undang mengatur kedudukan KPK hanya ada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
"Iya bisa saja terlaksana bila ada ketentuan Undang-undang yang mengaturnya. Persoalannya, saat ini secara normatif di UU KPK tidak memungkinkan hal tersebut dapat terlaksana. Tidak ada ketentuan yang mengaturnya," kata Ali saat dimintai tanggapan, Jumat (10/2/2023).
Di luar itu, Ali berpendapat bahwa poin penting yang dimaksud Johan Budi sebenarnya adalah strategi penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK.