Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Usut TPPU SYL, Disinyalir Terima Uang dari Kasus Lain di Kementan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Respons Usulan Pembentukan Kantor Perwakilan Daerah: Saat Ini Tidak Memungkinkan

Jumat, 10 Februari 2023 - 15:54:00 WIB
KPK Respons Usulan Pembentukan Kantor Perwakilan Daerah: Saat Ini Tidak Memungkinkan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal wacana pembentukan kantor perwakilan daerah yang kembali diusulkan Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Johan Budi. Sebelumnya, Johan Budi kembali menghidupkan wacana agar KPK membuka kantor perwakilan di daerah.

KPK menyambut baik wacana tersebut. Kendati demikian, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK terganjal Undang-undang jika ingin membuka kantor perwakilan di daerah. 

Sebab, Undang-undang mengatur kedudukan KPK hanya ada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

"Iya bisa saja terlaksana bila ada ketentuan Undang-undang yang mengaturnya. Persoalannya, saat ini secara normatif di UU KPK tidak memungkinkan hal tersebut dapat terlaksana. Tidak ada ketentuan yang mengaturnya," kata Ali saat dimintai tanggapan, Jumat (10/2/2023).

Di luar itu, Ali berpendapat bahwa poin penting yang dimaksud Johan Budi sebenarnya adalah strategi penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut