KPK Sebut Korupsi Bupati Pemalang Diduga Mengalir untuk Muktamar Parpol
Selasa, 06 Juni 2023 - 02:36:00 WIB
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Abdul Rachman (AR) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemalang, Suhirman. Ketiganya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Editor: Rizal Bomantama