Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Pejabat Pajak Alfred Simanjuntak Terima Suap Hingga Rp6,5 Miliar

Senin, 27 Desember 2021 - 18:46:00 WIB
KPK Sebut Pejabat Pajak Alfred Simanjuntak Terima Suap Hingga Rp6,5 Miliar
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Alfred Simanjuntak (AS) menerima suap hingga Rp6,5 miliar. KPK pun melakukan penahanan secara paksa hingga 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Alfred dan tim telah menerima hampir SGD 625.000atau sekitar Rp6,5 miliar.

"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama Tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD 625.000 (sekitar Rp 6.556.881.250)," jelas Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Saat ini, Alfred menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.

Setyo menjelaskan dalam konstruksi perkara, Alfred melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan dari tersangka Alfred.

Saat itu, Alfred ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa beberapa wajib pajak diantaranya PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi tersangka AS bersama Tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini," kata Setyo.

Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, kata Setyo, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya. 

Penerimaan dari 3 wajib pajak diterima oleh Alfred bersama Tim yang selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani antara lain, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.

Lalu, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500.000 yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar. Kemudian, sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.   

KPK pun akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal itu juga dibarengi dengan penahanan paksa terhadap Alfred selama 20 hari ke depan demi memudahkan pemeriksaan.

"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," kata Setyo.

Atas perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA); Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut