Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Emas 1,3 Kg hingga Uang Dolar Singapura dari Kasus Suap Pejabat Pajak Jakut
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tunggu Hasil Audit BPK

Minggu, 04 Januari 2026 - 16:11:00 WIB
KPK Sebut Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tunggu Hasil Audit BPK
Ilustrasi KPK akan mengumumkan tersangka korupsi kuota haji usai BPK melakukan perhitungan kerugian negara. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut," ungkap dia.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini naik penyidikan sejak Agustus 2025 silam. Pada bulan yang sama KPK mengumumkan mantan menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Selain Yaqut, stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos travel Fuad Hasan Mashyur (FHM) juga turut dicegah. Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan. Artinya, masa pencegahan itu akan berakhir pada Februari 2026.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut