Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Senin, 10 November 2025 - 23:01:00 WIB
KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kedua dari kanan) sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya (Foto: Dok. KPK)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menerangkan, Sugiri tidak bisa menemui Yunus langsung untuk penyerahan uang karena ada kegiatan lain. Terkait hal itu, penyaluran uang dilakukan dari Yunus ke ipar Sugiri. 

"Nah yang bertemu ini adalah iparnya, Saudara NNK (Ninik) ini, temu dengan Saudara YM, YM itu Direktur Rumah Sakit. Dari sana kemudian terjadi penyerahan uang itu, diserahkan, diberikan," ucapnya.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka korupsi. Dia menjadi tersangka bersama tiga orang lain, yakni Agus Pranono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga  klaster dugaan korupsi, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ucap Asep dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut