KPK Sebut Status Setya Novanto Sekarang Terdakwa
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto tidak lagi mempunyai kewenangan eksekutorial. Karena itu, praperadilan yang dimohonkan Setya Novanto seharusnya dinyatakan ditolak atau tidak diterima.
Tim biro hukum KPK, Setiadi mengatakan, status Setya Novanto sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Dasarnya, berkas perkara untuk kepentingan penuntutan terkait Setya Novanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Status Setya Novanto sudah sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, bukan lagi tersangka," ujar Setiadi dalam ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jumat (8/12/2017).
Menurutnya, Pengadilan Tipikor juga telah menetapkan hari sidang pembacaan surat dakwaan pada 13 Desember 2017. Dia menuturkan, berdasarkan surat yang diterima, Pengadilan Tipikor telah memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menghadirkan Setya Novanto sebagai terdakwa.
Dia khawatir, jika praperadilan tetap dilanjutkan, bisa menimbulkan putusan yang saling bertentangan. "Sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan pokok perkara, bukan lagi termasuk dalam lingkup praperadilan," katanya.
Editor: Masirom Masirom