KPK Sebut Taufik Kurniawan Pakai Kode 1 Ton untuk Uang Suap Rp1 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penganggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen, Jawa Tengah. Taufik diduga menerima uang pelicin dengan sandi tertentu.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Taufik menggunakan kode timbangan berat untuk mendeskripsikan uang dugaan suap untuknya.
"Sandi yang digunakan mengacu pada nilai uang, Rp1 miliar (dengan sandi) satu ton. Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3, 65 miliar," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Taufik ditetapkan tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah tersebut untuk memanfaatkan jabatannya. Penerimaan hadiah Taufik Kurniawan terkait perolehan DAK fisik pada perubahaan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD perubahaan Kabupaten Kebumen TA 2016.
Menurutnya, fee untuk pengurusan anggaran DAK ini 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
Dalam kasus ini mantan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad yang telah berstatus terpidana diduga menyanggupi fee tersebut dan meminta 7 persen kepada rekannya di Kebumen.
"Sebagian alokasi anggaran DAK ini diduga dipegang PT Tradha yang diduga milik bupati digunakan untuk meminjamkan bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan perusahaan," ungkap Basaria.
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Editor: Zen Teguh