Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Bongkar Modus Pemerasan Silmy Karim: Janjikan Percepat Izin Tinggal WNA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim usai Penggeledahan Kasus Dugaan Pemerasan WNA

Kamis, 04 Juni 2026 - 12:32:00 WIB
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim usai Penggeledahan Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Wamen Imipas Silmy Karim ditahan KPK terkait kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik KPK diketahui mendatangi kediaman Silmy yang berlokasi di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (3/6) malam.

Berdasarkan catatan iNews.id, penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 22.55 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 00.02 WIB. Selama proses itu, penyidik tidak terlihat membawa barang bukti keluar dari rumah. Namun, sejumlah kendaraan yang berada di garasi kediaman Silmy tampak telah dipasangi segel KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Silmy Karim yang menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025-2026 dan pernah menjadi Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 turut ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Adapun delapan tersangka yang telah diumumkan KPK yakni:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut