Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Segera Ajukan Status Cegah ke Luar Negeri terhadap Harun Masiku

Minggu, 12 Januari 2020 - 08:44:00 WIB
KPK Segera Ajukan Status Cegah ke Luar Negeri terhadap Harun Masiku
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia terhadap Harun Masiku.

Sesuai ketentuan yang berlaku pengganti Nazarudin seharusnya kepada caleg dari PDIP Riezky Aprilia dengan perolehan suara terbanyak setelah Nazarudin di daerah pemilihan (dapil) yang sama. Namun, PDIP bersikeras meminta agar posisi itu diberikan kepada Harun Masiku.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Harun Masiku.

Selain Wahyu Setiawan dan Harun Masiku, KPK juga telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Sementara 1 tersangka lagi Sauful dari swasta.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut