KPK Setor Rp14,5 Miliar Uang Pengganti Eks Mensos Juliari Batubara ke Kas Negara
Senin, 01 Agustus 2022 - 11:35:00 WIB
KPK bakal terus mendorong agar para terpidana kasus korupsi melunasi pembayaran denda maupun uang pengganti. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalisasi asset recovery akibat berbagai tindak pidana korupsi.
"Bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara," ujar Ali.
"Namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya," sambungnya.