KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK digugat atas penetapan tersangka Bambang Kayun.
KPK sudah mengantongi informasi adanya gugatan yang diajukan Bambang Kayun ke PN Jaksel. KPK bakal menghadapi upaya hukum yang diajukan Bambang Kayun di PN Jaksel.
"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Karyoto masih enggan membuka secara terang benderang kasus yang menyeret Bambang Kayun. Namun demikian, ia memastikan bahwa proses hukum KPK terhadap Bambang Kayun sudah sesuai aturan hukum.
"Kami yakin apa yang sudah kami lakukan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Karyoto.
KPK dikabarkan telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.