KPK Siap Hadapi Setnov Kembali di Tingkat Banding
JAKARTA, iNews.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, lembaganya sudah siap jika Setya Novanto (Setnov) mengajukan banding terhadap putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepadanya, hari ini. Pengadilan setempat menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap mantan ketua DPR itu dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
“Kami masih pikir-pikir, jadi kami belum putuskan apakah banding atau tidak banding. Tetapi kalau misalnya pihak kuasa hukum (Setnov) banding, itu kan hak mereka. Silakan, pasti akan kami hadapi,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dia menyatakan, KPK akan mempelajari putusan tersebut terlebih dahulu, sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap Setnov. “Putusan ini akan kami pelajari lebih lanjut. Kami akan melihat peran-peran dari pihak lain, jadi kami tidak hanya bicara soal nama tetapi kami bicara peran dari pihak-pihak tertentu dalam proyek e-KTP,” ujarnya.
Menurut dia, ketika ada pihak-pihak tertentu yang disebut dalam putusan Setnov, maka KPK akan melihat kesesuaian bukti yang satu dengan bukti lainnya. “Saya kira hakim juga sudah melihat hal tersebut. Tadinya kalau pada putusan didengar bersama-bersama disebutkan secara jelas siapa saja pihak-pihak tersebut,” tutur Febri.
Pengacara Setnov, Maqdir Ismail, sebelumnya sempat mengutarakan kemungkinan kliennya akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. “Saya kira itu yang harus kita lihat baik dan perhatikan, apa yang disebut fakta-fakta tadi lebih banyak mengulangi uraian dari dakwaan meskipun mereka lebih ringkas,” kata Maqdir.