Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita 13 Sepeda Road Bike terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Jumat, 19 Maret 2021 - 16:00:00 WIB
KPK Sita 13 Sepeda Road Bike terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
KPK Sita 13 Sepeda Road Bike terkait Kasus Suap Edhy Prabowo ( foto: Raka/MNC media)
Advertisement . Scroll to see content

"Pembelian sepeda tersebut  diduga untuk kepentingan tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku menteri KKP saat itu," ungkap Ali.

Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar terkait kasus suap ekspor benur. Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster.

Terkait penyitaan itu, Edhy memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut