Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita 19 Sepatu, 103 Perhiasan, 32 Jam Tangan Milik Rita Widyasari

Jumat, 19 Januari 2018 - 22:06:00 WIB
KPK Sita 19 Sepatu, 103 Perhiasan, 32 Jam Tangan Milik Rita Widyasari
Tersangka ‎Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), ‎Kalimantan Timur, Rita Widyasari. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, Inews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 19 pasang sepatu mewah, 103 perhiasan, dan 32 jam tangan bermerek milik tersangka ‎Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), ‎Kalimantan Timur nonaktif Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempersilakan Rita membantah bahwa puluhan tas yang sudah disita KPK bukan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rita juga mengklaim sebagian besar barang yang disita itu palsu. Namun, KPK akan melakukan pengecekan terlebih dulu untuk memastikan keaslian barang-barang yang disita.

“Bantahan atau pernyataan tersangka silakan saja. Tentu saat kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, kita sudah memiliki alat bukti yang cukup," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/1/2018) malam.

Febri menambahkan, ada lanjutan informasi terkait penyitaan di Kukar sebelumnya menambahi pernyataan Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif saat konferensi pers pada Selasa (16/1). Total tas Rita yang disita berjumlah 36 dengan merek Hermes, Channel, Prada, Bulgari, Celine, dan lain-lain.

“Di Kukar juga disita milik tersangka RIW, sepatu 19 pasang dalam berbagai merek Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan lain-lain. 103 perhiasan emas dan berlian beruppa kalung, gelang dan cincin. 32 jam tangan berbagai merek Gucci, Tisot, Rolex, Richar Mille, Dior, dan lain-lain," tegasnya.

Rita Widyasari menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (19/1/2018). Dalam pemeriksaan perdana, biasanya penyidik menyampaikan apa yang disangkakan dan pasal-pasal yang diterapkan, serta dalam kapasitas apa ditersangkakan.

Dari temuan KPK memang angka Rp436 miliar merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang menjadi objek dari TPPU. Penerimaan dan TPPU tersebut dilakukan selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut