KPK Sita 4 Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Nilainya Rp4,3 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset yang diduga milik eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Saat ini, Rohidin menyandang status tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, empat aset tersebut tersebar di Depok, Jawa Barat dan Bengkulu.
"Pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka," kata Tessa, Selasa (25/2/2025).
Penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi ini juga merupakan upaya pemulihan keuangan negara.
"Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp4,3 miliar," ujarnya.
Tessa menegaskan, penyidik terus menelusuri dan mendalami informasi terkait aset-aset milik tersangka yang diatasnamakan pihak lain.
"Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapa pun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni IF (Sekda) dan EF alias Anca (Ajudan Gubernur Bengkulu). Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK.
Editor: Reza Fajri