Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Aset Andhi Pramono di Kepri, 3 Bidang Tanah dan 14 Ruko

Senin, 26 Februari 2024 - 17:14:00 WIB
KPK Sita Aset Andhi Pramono di Kepri, 3 Bidang Tanah dan 14 Ruko
KPK menyita aset milik Andhi Purnomo di Kepri. Aset itu berupa tiga bidang tanah dan 14 ruko. (Foto: KPK)
Advertisement . Scroll to see content

3. Satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam;

4. 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

Sebagaimana diberitakan, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar. Uang itu diterima dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Jaksa menyebut, Uang itu diterima Andhi sejak 2012 semasa menjadi Pj Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat, hingga 2023 saat menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar.

Andhi didakwa menerima gratifikasi tersebut secara langsung dan melalui transfer rekening. Uang itu tak hanya diterima secara langsung, melainkan juga melalui rekening.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Andhi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut