Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik saat Geledah Kantor Pemprov Jatim

Jumat, 16 Agustus 2024 - 18:31:00 WIB
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik saat Geledah Kantor Pemprov Jatim
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang elektronik saat menggeledah Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Jumat (16/8/2024). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2019-2022.

"Info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024). 

Dia belum bisa menjelaskan secara detail dokumen dan barang elektronik apa yang disita. Pasalnya, barang-barang itu masih dianalisis.

"Dokumennya apa, BB-nya apa, masih dilakukan inventarisasi dan analisis," ujarnya.

Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022. Penyidikan dilakukan setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 5 Juli 2024.

Penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan pada Desember 2022.

"Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa.

Namun, Tessa tak menyebutkan secara detail identitas para tersangka. Dari empat tersangka yang diduga berstatus penerima, jelas Tessa, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sementara seorang tersangka lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara tersebut.

Sedangkan 15 dari 17 tersangka yang diduga pihak pemberi adalah pihak swasta. Sementara sisanya merupakan penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup," ujar Tessa.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut