Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Mobil Antik Andhi Pramono, Disembunyikan di Bengkel Duren Sawit

Kamis, 04 April 2024 - 12:49:00 WIB
KPK Sita Mobil Antik Andhi Pramono, Disembunyikan di Bengkel Duren Sawit
Mobil antik Andhi Pramono yang disembunyikan di bengkel disita KPK (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

KPK juga telah menyita berbagai aset milik Andhi Pramono, seperti rumah, tanah, mobil mewah, dan perhiasan. Penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan Andhi Pramono.

Sebelumnya, Andhi Pramono dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024) pagi.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum," kata Djuyamto saat membacakan vonis.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut