Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Uang Rp756,8 Juta Hasil OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Rumah di Parepare terkait Kasus Pencucian Uang SYL

Senin, 20 Mei 2024 - 12:35:00 WIB
KPK Sita Rumah di Parepare terkait Kasus Pencucian Uang SYL
KPK menyita rumah di Parepare, Sulsel. Rumah tersebut dibeli anak buah SYL diduga menggunakan uang pungutan dari sejumlah pejabat di Kementan. (Foto: KPK)
Advertisement . Scroll to see content

"Tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka," ucapnya.

Diketahui, KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus Partai NasDem itu dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Syahrul ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan 12B (gratifikasi) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (13/10/2023).

Alex menyatakan, terdapat pasal khusus yang disangkakan terhadap SYL, yakni pasal TPPU.

"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Alex.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut