KPK Sita Uang Rp100,7 Miliar dari Tersangka Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB). Siman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017.
"KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan lantaran uang tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
"Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK," ujarnya.
Diketahui, Siman Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Akan tetapi, Siman menang praperadilan melawan KPK dan status tersangkanya gugur.
Setelah itu, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Pengumuman tersangka tersebut dilakukan pada 5 Juni 2023.
KPK hingga kini belum menahan yang bersangkutan. Sebab, Siman beberapa kali berhalangan memenuhi panggilan tim penyidik KPK dengan alasan sakit.
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Rizky Agustian