KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Kudus, Diduga Terkait Jual-Beli Jabatan
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tertanggal 17 Januari 2018, Tamzil memiliki harta bernilai Rp912.991.616.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan seluas 227 meter persegi di Kota Semarang yang didapatkan dari hasil sendiri senilai Rp633.071.000.
Tamzil ternyata bukan kali pertama berurusan dengan kasus korupsi. Setelah menjabat bupati kudus pada 2003-2008, dia diperiksa kejaksaan atas dugaan kasus korupsi. Dalam perjalannya, dia dihukum 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara.
Tamzil dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 dengan anggaran Rp21.848.079.500.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata ketua majelis hakim Antonius Widijantono saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, 22 Februari 2015.
Editor: Djibril Muhammad