KPK soal Status DPO Harun Masiku: Kita Lakukan Upaya Cegah Dulu
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin terburu-buru memasukkan nama Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Lembaga antirasuah ini beralasan sedang fokus pada upaya pencegahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaganya akan dengan cepat menetapkan status DPO terhadap Harun Masiku jika kerja sama dengan beberapa instansi terkait rampung dalam waktu dekat.
"Proses berikutnya. Kita melakukan upaya cegah terlebuh dahulu. Nanti jika ternyata Harun tidak ditemukan, tentunya ada proses-proses lain. Seperti yang telah disampaikan kemarin. KPK akan membangun kerja sama internasional dengan interpol dan Kemenlu termasuk bagian dari DPO," katanya di Gedung KPK, Selasa (14/1/2020).
BACA JUGA:
Geledah Apartemen Tersangka Harun Masiku, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Ditjen Imigrasi Terima Surat Permintaan Pencekalan Harun Masiku dari KPK
Libatkan Interpol, KPK Buru Tersangka Kasus PAW Caleg PDIP Harun Masiku
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, lembaganya segera berkoordinasi dengan Polri untuk dihubungkan dengan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memburu tersangka kasus pergantian antarwaktu (PAW) caleg Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Harun Masiku.
Dia menyebut, hingga saat ini Harun Masiku belum menyerahkan diri. Harun diketahui berada di Singapura. "Kami (KPK) segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan kepada NCB Interpol," ujar Ghufron di Jakarta, Senin (13/1/2020).