KPK: Suap dan Gratifikasi Rusak Iklim Persaingan Usaha Sehat
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyoroti maraknya tindak pidana suap dan gratifikasi di sektor bisnis. Alex, sapaan karib Alexander Marwata mengingatkan suap dan gratifikasi di sektor bisnis dapat merusak iklim persaingan usaha yang sehat.
Hal tersebut disampaikan Alex saat menghadiri pengukuhan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengukuhan ini juga dihadiri Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminuddin; Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X serta Ketua Kamar Dagang dan Industri DIY, GKR Mangkubumi.
"Perbuatan (suap dan gratifikasi) ini dilarang karena sifatnya yang merugikan prinsip keadilan, melanggar kode etik dan hukum pidana, yang pada akhirnya merusak iklim persaingan usaha yang sehat," kata Alex dikutip Jumat (15/4/2022).
Menurut Alex, bidang bisnis merupakan sektor yang cukup strategis tetapi sekaligus rawan terjadinya korupsi. Sebab, tak jarang pelaku usaha yang sengaja melakukan praktik gratifikasi atau penyuapan untuk melancarkan proses bisnisnya.
Ditekankan Alex, meskipun praktik gratifikasi dan penyuapan tersebut tidak berasal dari anggaran negara, namun pemberian hadiah atau suap tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Perbuatan itu merusak prinsip keadilan dan efeknya berpotensi domino.