KPK: Suap dan Gratifikasi Rusak Iklim Persaingan Usaha Sehat
Di sisi lain, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminuddin menambahkan pembinaan Komite Advokasi Daerah (KAD) merupakan salah satu program untuk memperkuat fokus perbaikan dan pencegahan korupsi dalam dunia usaha.
Dijelaskan dia, pembentukan KAD ini sebagai wadah komunikasi dan diskusi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha.
"Kami berharap pembentukan KAD di daerah dapat memperbaiki dan membentuk iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas dari korupsi," ujarnya.
Aminuddin berharap KAD bisa menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi. Tak hanya itu, KAD juga diminta untuk dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.
Berdasarkan data penindakan KPK, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang paling banyak sejak 2004 hingga 2021. Di mana, kurun waktu 17 tahun atau tepatnya sejak 2004 hingga 2021 ada sebanyak 356 pihak swasta yang menjadi tersangka KPK.