KPK Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Rutan Kelas I Jakarta Timur
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin (AM) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau. Penahanan dilakukan setelah KPK memeriksa yang bersangkutan hari ini, Kamis (6/2/2020).
KPK sebenarnya sudah menetapkan status tersangka terhadap Amril sejak 16 Mei 2019. Amril akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
"Tersangka ditahan selama 20 hari sejak 6 sampai 25 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Amril tampak keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dia tak banyak komentar saat ditanya oleh awak media.
"Tanya penasihat hukum saya saja," ucapnya.
Amril dan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Makmur ditahan KPK sejak 31 Oktober 2019 lalu.