KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek di Kementerian PUPR Hong Artha
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA). Tersangka dalam pengembangan kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016 itu ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini.
"Tersangka HA ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Juli 2020 sampai dengan 15 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Sebelum ditahan, Hong Artha sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Lili memaparkan, penahanan tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa 80 saksi dalam penyidikan untuk tersangka Hong Artha.
Lili mengatakan, Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut.
"Sebanyak 11 tersangka tersebut terdiri dari lima anggota DPR RI, satu kepala badan, satu bupati, dan empat swasta. Seluruh tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.