Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek di Kementerian PUPR Hong Artha

Senin, 27 Juli 2020 - 21:56:00 WIB
KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek di Kementerian PUPR Hong Artha
wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Lili kemudian memaparkan, konstruksi kasus yang menjerat Hong Artha. Perkara bermula dari tertangkap tangannya anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

"Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016," ucapnya.

Penyidik, Lili menuturkan, mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik yakni tersangka Hong Artha dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak.

Pertama, kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,6 miliar pada Agustus 2015. Kedua, kepada mantan anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

"Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016," kata Lili.

Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut