Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel  
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:07:00 WIB
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan
Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menunda sidang praperadilan eks Menag Yaqut menjadi pekan depan. (Foto: iNews.id/Ari)
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini menyebutkan tidak keberatan dengan putusan hakim. Namun, pihaknya bakal menyerahkan perbaikan yang tidak bersifat substantif dalam gugatan itu.

"Izin Yang Mulia, ada daftar, ada perbaikan yang ingin kami serahkan, terkait perbaikan tidak hal yang sifatnya substansi Yang Mulia. Pertama, terkait di bagian A Pendahuluan, dalil angka 1 itu kami memasukkan pengertian karena kami menyebut ada KUHAP baru, KUHAP lama sehingga agar tidak membingungkan ada penjelasan tentang apa KUHAP baru, apa itu KUHAP lama," tuturnya.

"Kedua terkait di ringkasan, di halaman pertama kami sampaikan ringkasan, di kolom ringkasan itu hanya ada 3 poin Yang Mulia, tetapi secara substansi semuanya sudah terpenuhi. Kami tambahkan poin keempat di ringkasan Yang Mulia untuk lebih lengkapnya," kata Melissa lagi.

Sementara itu, Sulistyo sempat menegur pengunjung sidang, khususnya para pendukung Gus Yaqut lantaran hampir meneriakkan kata-kata 'Hu' saat hakim memberitahu tentang ketidakhadiran kubu KPK. Bahkan, hakim sempat mengancam melarang mereka hadir di dalam ruang sidang pada sidang berikutnya jika tak mengindahkan teguran hakim.

"Mari kita hormati martabat persidangan dan bulan Ramadhan, anda-anda sudah dipersilakan duduk di sini itu berarti hak anda sudah terpenuhi. Kewajiban anda menjaga ketertiban selama persidangan ini, jika ada yang tidak tertib saya pastikan anda besok tidak bisa melihat sidang, anda akan melihat sidang di luar. Jadi, mari kita jaga ketertiban persidangan ini," kata Sulistyo.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut