Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tangkap Muhaimin Syarif Tersangka Baru Kasus Suap Eks Gubernur Malut di Banten

Rabu, 17 Juli 2024 - 08:39:00 WIB
KPK Tangkap Muhaimin Syarif Tersangka Baru Kasus Suap Eks Gubernur Malut di Banten
KPK menangkap Muhaimin Syarif, tersangka baru kasus dugaan suap eks Gubernur Malut, di Banten. Dia ditangkap karena kerap mangkir pemeriksaan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muhaimin Syarif, tersangka baru kasus dugaan suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Mantan Ketua DPD Gerindra Malut tersebut ditangkap di Banten, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.

"Benar, semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Saat ini, Muhaimin Syarif sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa intensif sebagai tersangka. Dia ditangkap karena kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir," tutur Ghufron.

Diketahui, Muhaimin Syarif tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.38 WIB. Dia langsung dibawa masuk ke Kantor KPK untuk diperiksa.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebelumnya telah mencegah Muhaimin Syarif bepergian ke luar negeri. pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan sejak Mei 2024.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Muhaimin Syarif dicegah ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk pengembangan kasus suap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.

"Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali melalui pesan singkat, Kamis (9/5/2024).

KPK diketahui telah menjerat dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap Abdul Gani Kasuba. Keduanya merupakan pejabat Pemprov Malut dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut Imran Jacub dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut