Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Telusuri Aset Hasil Pencucian Uang Bupati Nonaktif Banjarnegara

Rabu, 16 Maret 2022 - 13:58:00 WIB
KPK Telusuri Aset Hasil Pencucian Uang Bupati Nonaktif Banjarnegara
KPK menelusuri sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono.. (Foto: Ilustrasi/iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS). Aset milik Budhi Sarwono ditelusuri penyidik lewat sejumlah notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Adapun notaris dan PPAT yang dikonfirmasi penyidik soal aset Budhi Sarwono yakni, Jigatra Digdaya Haq; Sopan; Doddy Saiful Islam; Setya Lindu Jayati; Dewi Rubijanto; Aglis Widodo; Adi Akbar; Sony Dewangkoro; Sri Endang Suprikhani; serta dua pihak swasta, Afton Saefudin dan Heni Arief Prianto.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset tersangka BS yang berada di wilayah kabupaten Banjarnegara dan sekitarnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/3/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA).

Dalam perkara korupsinya, Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara.

Tak hanya itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Diantaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni PT Bumi Redjo. Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut