Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai, 2 Saksi Diperiksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:13:00 WIB
KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai, 2 Saksi Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, penyidik memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan praktik rasuah tersebut.

Kedua saksi yang diperiksa yakni Komisaris PT Karya Putra Prima Johan Sugiharto dan wiraswasta A. Marwan. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Tengah pada, Kamis (8/10/2026).

"Keduanya didalami terkait dugaan penerimaan atau praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Namun, Budi tidak menyebutkan identitas oknum Bea Cukai yang diduga menerima gratifikasi tersebut.

Selain kedua saksi itu, KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tachta Hidayat selaku karyawan swasta dan Indah Caturingtias selaku ibu rumah tangga. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Sebelumnya, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menelaah hasil persidangan terdakwa dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penerbitan dua sprindik itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dan telaah terhadap fakta persidangan.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).

Taufik menjelaskan, dalam putusan perkara terdakwa dari PT Blueray Cargo terungkap adanya pemberian uang dengan total Rp91 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir kepada sejumlah pihak.

Menurutnya, setelah menganalisis hasil penyidikan dan fakta persidangan, KPK membagi pengembangan perkara menjadi dua klaster. Salah satunya berkaitan dengan pejabat Bea Cukai, sedangkan klaster lainnya melibatkan pihak di luar Bea Cukai tetapi masih terkait dengan perkara tersebut.

"Kemudian setelah kita analisa, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," ujarnya.

Taufik menambahkan, KPK telah menetapkan tersangka dalam salah satu klaster yang berkaitan dengan pejabat Bea Cukai. Namun, dia belum mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ucapnya.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan peristiwa berbeda yang juga melibatkan kepentingan pejabat Bea Cukai. KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengusut klaster tersebut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut