KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat
JAKARTA, iNews.id - KPK akan menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Wahyu diduga menerima gratifikasi Rp500 juta dari Dominggus.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Takdir Suhan usai mendengarkan vonis untuk Wahyu Setiawan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Wahyu dinyatakan terbukti menerima suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku serta divonis enam tahun penjara.
"Kita harus analisis kembali kemungkinan ada pihak-pihak lain yang punya andil dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan melalui salah satu anggota KPU, Tamrin Payopo. Sebagaimana fakta persidangan disampaikan uang itu sumbernya dari Gubernur Papua Barat," kata Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Untuk menelusuri lebih jauh terkait dugaan gratifikasi tersebut, Takdir akan menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Salinan putusan itu akan dianalisis kembali untuk kepentingan pengembangan perkara.
"Kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisis kembali, untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," katanya.