Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Ini Reaksi KCIC
Advertisement . Scroll to see content

KPK Temukan Pejabat Daerah Diduga Korupsi Sektor Tambang Nikel usai Periksa LHKPN

Rabu, 19 Juli 2023 - 10:29:00 WIB
KPK Temukan Pejabat Daerah Diduga Korupsi Sektor Tambang Nikel usai Periksa LHKPN
KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi di sektor tambang nikel oleh pejabat daerah yang ditemukan melalui pemeriksaan LHKPN. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pejabat daerah yang terindikasi 'bermain' tambang nikel. Dugaan pejabat daerah main nikel tersebut saat ini sedang diselidiki KPK. 

KPK sedang mencari unsur pidana korupsi terkait 'permainan' sektor tambang nikel di daerah. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menerangkan temuan permainan nikel tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan laporan harta kekayaan pejabat daerah yang tidak wajar. 

Tim Kedeputian Pencegahan KPK kemudian melimpahkan hasil temuan tersebut ke bagian penyelidikan.

"Sudah diselidiki. Rapat pimpinan sudah diputus (naik) lidik," ujar Pahala Nainggolan, Rabu (19/7/2023.

Pahala menerangkan pejabat daerah yang terindikasi bermain nikel tersebut sudah dua kali diklarifikasi tim Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Sayangnya, dia tak menjelaskan detail sosok pejabat daerah yang bermain nikel tersebut.

"Pejabat daerah provinsi yang ada nikelnya kan enggak banyak. Kalian coba cari tahu saja," ucap Pahala.

Merujuk informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia memiliki 520.877,07 hektare (ha) tambang nikel yang tersebar di tujuh provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut