KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan 2026. Keenam SP3 itu telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan dua dari enam SP3 tersebut terbit pada 2025, namun baru dilaporkan ke Dewas tahun ini.
"Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," kata Taufik kepada wartawan, dikutip Selasa (4/8/2026).
Kedua SP3 itu yakni kasus yang menjerat Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dua anak buahnya dalam dua sprindik berbeda yang menang praperadilan.
Sementara SP3 yang terbit pada 2026 terdiri dari Siman Bahar selaku Direktur PT Locco Montrado yang meninggal dunia, Kusnadi selaku eks Ketua DPRD Jatim yang meninggal dunia, Indra Iskandar selaku Sekjen DPR yang menang praperadilan, dan Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia.