Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Kasus Korupsi Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Pengadilan, Kerugian Negara Rp2,1 Triliun  
Advertisement . Scroll to see content

KPK Terus Telusuri Asal-Usul Harta Benda Bupati Langkat, Diduga Terlibat Banyak Proyek

Selasa, 19 April 2022 - 12:36:00 WIB
KPK Terus Telusuri Asal-Usul Harta Benda Bupati Langkat, Diduga Terlibat Banyak Proyek
Bupati Langkat, Terbit Rencana. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) pada Senin, 18 April 2022. Dia diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya.

Penyidik mendalami keterangan Terbit Rencana Perangin Angin soal asal-usul harta kekayaan miliknya. Tak hanya itu, Terbit Rencana juga dikonfirmasi total fee atau uang yang diterima dari setiap proyek di Kabupaten Langkat serta penggunaan fee tersebut.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan soal harta benda dan aset milik saksi dan adanya dugaan jumlah penerimaan fee dari setiap proyek di Pemkab Langkat dan penggunaan uang dari hasil fee dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, seorang pengusaha atau kontraktor, Muara Perangin Angin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut