Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Djarum, Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan ASN Bea Cukai Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:52:00 WIB
KPK Tetapkan ASN Bea Cukai Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang
KPK mengumumkan Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor sebagai tersangka baru terkait pengembangan dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor sebagai tersangka baru terkait pengembangan dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Adapun, penetapan tersangka terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Bea dan Cukai itu sejak September 2026.

"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026). 

KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara di Bea Cukai. Satu sprindik lainnya dengan tersangka Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. 

KPK telah menahan Gatot Heroe pada 26 Agustus 2026 lalu. 

"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka," kata dia.

Budi menyatakan, penyidikan perkara tersebut terus berprogres. Dia pun mengimbau agar para tersangka, saksi, maupun pihak terkait lainnya kooperatif. Termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut