KPK Tetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani Tersangka Kasus Korupsi PTDI
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) 2007-2017. Kedua tersangka, yaitu Budi Santoso selaku Direktur Utama PTDI dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, kasus tersebut berawal pada awal 2008, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan 3 orang lainnya rapat mengenai kebutuhan dana di PTDI. Rapat itu ditujukan untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
"Selama proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait proyek tersebut," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/6/2020) sore.
Dia menuturkan, ketiga orang yang mengikuti rapat tersebut, yaitu Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration dan Budiman Saleh sebagai Direktur Aerostructure serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI.
Dalam rapat tersebut, kata dia Budi Santoso dinilai mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Sebelum dilaksanakan, Budi Santoso meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham, yaitu Kementerian BUMN.