KPK Tetapkan Ketua dan 3 Anggota DPRD Lampung Tengah Tersangka Suap
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Keempat tersangka merupakan ketua dan anggota DPRD Lampung Tengah.
Mereka adalah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi S dan tiga anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
"Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (30/1/2019).
Menurut Alex, keempat tersangka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Tersangka juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.
Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto